TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas adalah :
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah yaitu sebagai berikut:
- Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan lingkup pembinaan PAUD dan DIKMAS, pembinaan SD dan SMP, Pembinaan Ketenagaan dan pembinaan Kebudayaan.
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit Organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas.
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas Pendidikan
- Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan dan pengelolaan keuangan dan Aset
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerjasama, komunikasi dan informasi serta ketatalaksanaan
- Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
- Bidang pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama.
- Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menegah pertama dan pendidikan non formal serta ketenagaan lainnya
- Bidang Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kebudayaan daerah yang ada di kabupaten Gunung Mas.
Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan administrasi lingkup dinas pendidikan
Sekretariat mempunyai fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang pendidikan
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasidan penyusunan peraturan perundang-undangan
- Pengelola barang milik daerah / kekayaan negara
Sekretariat Dinas Pendidikan membawahkan:
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan masyarakat (DIKMAS) mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
- Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan usia dini dan pendidikan masyarakat
- Pelaporan dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan usia dini dan pendidikan masyarakat.
Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) membawahkan:
- Seksi Kurikulum PAUD dan DIKMAS
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan DIKMAS
- Seksi Peserta Didik PAUD dan DIKMAS
Bidang Pembinaan SD dan SMP mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP
- Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SD dan SMP.
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP.
- Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya untuk daerah kabupaten/kota.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP.
- Pelaporan dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP.
Bidang Pembinaan SD dan SMP membawahkan:
- Seksi Kurikulum SD dan SMP
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD dan SMP
- Seksi Peserta Didik SD dan SMP
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan PAUD dan DIKMAS, pendidikan SD dan SMP dan ketenagaan kebudayaan
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan PAUD dan DIKMAS, pendidikan SD dan SMP dan ketenagaan kebudayaan
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan PAUD dan DIKMAS, pendidikan SD dan SMP dan ketenagaan kebudayaan
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan PAUD dan DIKMAS, pendidikan SD dan SMP dan ketenagaan kebudayaan
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan untuk kabupaten/kota
- Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan museum, tenaga sejarah dan tradisi, tenaga kesenian
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karekter.
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan PAUD dan DIKMAS, sekolah dasar, sekolah menengah pertama serta ketenagaan kebudayaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan membawahkan:
- Seksi Ketenagaan PAUD dan DIKMAS
- Seksi Ketenagaan SD dan SMP
- Seksi Tenaga Kebudayaan
Bidang Pembinaan Kebudayaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal serta ketenagaan
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal serta ketenagaan
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan untuk kabupaten/kota
- Penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian dan ketenagaan lainnya
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal serta ketenagaan lainnya
Bidang Pembinaan Kebudayaan membawahkan:
- Seksi Sejarah dan Tradisi
- Seksi Cagar Budaya dan Museum
- Seksi Kesenian
Kepala Dinas
- Perumusan kebijakan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan
- Pelaksanaan administrasi lingkup dinas pendidikan